Panduan Perpanjangan Visa Korea
Apakah penduduk tetap (F-5) perlu memperpanjang visa?
Tidak — status penduduk tetap (F-5) tidak memerlukan perpanjangan masa tinggal. Namun, kartu izin tinggal (kartu penduduk tetap) harus diterbitkan ulang setiap 10 tahun.
Ajukan penerbitan ulang saat kartu mendekati kedaluwarsa. Reservasi juga bisa dilakukan di HiKorea.
Sumber: 찾기쉬운 생활법령정보 — 비자 연장하기
🔔 Dapatkan notifikasi D-Day kedaluwarsa visa gratisEmail & SMS gratis · D-90 hingga D-1 · 6 bahasa
Pertanyaan lain
- Berapa biaya perpanjangan visa (perpanjangan masa tinggal) di Korea?
- Kapan saya bisa mengajukan perpanjangan visa di Korea?
- Apa yang terjadi jika saya mengajukan setelah visa kedaluwarsa? (Sanksi overstay)
- Paspor saya tinggal 6 bulan — apakah masih bisa memperpanjang visa?
- Bisakah saya mengajukan perpanjangan visa Korea secara online?
- Apakah saya perlu reservasi untuk mengunjungi kantor imigrasi?
- Haruskah saya mengajukan perpanjangan sendiri, atau bisa diwakilkan?
- Berapa lama saya bisa tinggal dengan visa pekerja musiman (E-8)?
- Berapa lama saya bisa tinggal dengan visa kunjungan kerja (H-2)?