brigo

Panduan Perpanjangan Visa Korea

Apa yang terjadi jika saya mengajukan setelah visa kedaluwarsa? (Sanksi overstay)

Setelah masa tinggal kedaluwarsa, Anda dianggap penghuni ilegal — dapat dideportasi, dan menurut UU Imigrasi dapat dihukum penjara hingga 3 tahun atau denda hingga 30 juta KRW. Ini juga dapat memengaruhi masuk kembali ke Korea di masa depan.

Selalu ajukan sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika sudah dekat atau terlewat, segera hubungi Pusat Layanan Imigrasi 1345.

🔔 Dapatkan notifikasi D-Day kedaluwarsa visa gratis

Email & SMS gratis · D-90 hingga D-1 · 6 bahasa

Pertanyaan lain